Hari Hak Asasi Manusia – Banyak yang tidak mengetahui pada tanggal 10 december bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada 1950, Majelis Umum menerbitkan resolusi 423 yang isinya mengimbau semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional. Perjanjian tersebut mulai diadopsi pada 16 Desember 1966 oleh Majelis Umum PBB. Perjanjian tersebut, bersama dengan deklarasi pada 1948, menetapkan HAM dasar bagi setiap manusia, yakni: hak-hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial. “Pada Hari HAM, mari kita berkomitmen kembali untuk menjamin kebebasan dan melindungi hak-hak asasi setiap manusia di dunia,”
Hak Asasi Manusia atau biasa yang di singkat HAM sudah menjadi sebuah keharusan setiap Negara untuk menjaga konstitusinya. Namun sekarang penegakan HAM di Indonesia masih dalam status kurang memuaskan. Banyak faktor-faktor yang dapat menghambat penegakan HAM di Indonesia seperti problem politik, dualisme peradilan dan procedural acara.
Ism sebagai agama yang pengikutnya meyakini konsep Islam sebagai the way of life yang berarti pandangan hidup. Penganut Islam meyakini dia dan Islam sangat berhubungan dalam aspek apapun apalagi aspek kehidupan. Sehingga dalam pengaturan hak-hak manusia pun dapat diatur pula dalam Islam. Bahkan dalam pengaturan HAM, Islam juga mengaturnya. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat seluruh alam. Dalam pengaturan ketidakadilan sosialpun diatur dalam Islam dalam konsep mustadhafin yang harus dibela.
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran Islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan pergaulan sosial (mu’amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).
Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh al-Quran sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Penghormatan HAM dan bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran Islam. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugeragkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi.
Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam : hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam prateknya tidak dapat terpishkan satu dari yang lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan hak Allah berupa ibadah shalat, seorang muslim yang taat yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan pesan moral ibadah sholat dalam kehidupan sosialnya. Dengan ungkapan lain, hak Tuhan dan hak manusia dalam Islam terpancar dalam sejarah ibadah sehari-hari. Islam tidak memisahkan hak Allah dan hak manusia.
Konsep Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan al-Hadis, keduanya adalah sumber ajaran yang normatif. Praktik HAM juga dapat dijumpai pada praktik kehidupan sehari-hari nabi Muhammad SAW. Yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama memiliki komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi nabi Muhammad SAW yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah. Pandangan inklusif manusia piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi Kairo.
Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam piagam Madinah:
- Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda etnik bangsa.
- Hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip :
- Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
- Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
- Membela mereka yang teraniaya.
- Saling menasehati.
- Menghormati kebebasan agama.
sumber : http://jejakimani.com/
Download aplikasi messenger karya anak bangsa :
- https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kulikoding.android
- https://itunes.apple.com/us/app/paddytalk/id1303069076?ls=1&mt=8
Our Social Media
- Facebook : Paddy Talk
- Twitter : @paddytalksocmed
- Path : Paddy Talk
- Youtube : Paddy Talk
- Pinterest : Paddy Talk
Comments
Post a Comment